PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi
Pasal 10
(1) ETK wajib melakukan ekspor kopi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kopi. (2) Tahun kopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 September tahun berikutnya.
