PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 80
BAB 7 — PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Menteri menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan perjalanan dinas. (2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
