PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 79
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
Pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas Jabatan rangkap dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Jabatan yang mengakibatkan kerugian negara, harus bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
