PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 75
BAB 5 — PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD oleh Bendahara Pengeluaran. (2) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK dengan melampirkan dokumen: a. Surat Tugas atau surat keputusan pindah; b. fotokopi SPD; c. kuitansi tanda terima uang muka; dan d. rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
