Pasal 74
BAB 5 — PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan melalui mekanisme UP dan/atau mekanisme LS. (2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dengan mekanisme LS dilakukan melalui: a. perikatan dengan penyedia jasa; b. Bendahara Pengeluaran; atau c. Pelaksana SPD. (3) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan melalui perikatan dengan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; dan b. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya. (4) Penyedia jasa untuk pelaksanaan perjalanan dinas dapat berupa event organizer, biro jasa perjalanan, perusahaan jasa transportasi, dan perusahaan jasa perhotelan/penginapan. (5) Penetapan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah. (6) Komponen biaya perjalanan dinas yang dapat dilaksanakan dengan perikatan meliputi biaya transpor termasuk pembelian/pengadaan tiket dan/atau biaya penginapan. (7) Kontrak/perjanjian dengan penyedia jasa dapat dilakukan untuk 1 (satu) paket kegiatan atau untuk periode tertentu dengan nilai satuan harga yang tidak
melebihi tarif tiket resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa transportasi atau tarif penginapan/ hotel resmi yang dikeluarkan oleh penyedia jasa penginapan/hotel. (8) Pembayaraan biaya perjalanan dinas kepada penyedia jasa didasarkan atas prestasi kerja yang telah diselesaikan sebagaimana diatur dalam kontrak perjanjian, yang kemudian diajukan tagihannya kepada PPK.
