Pasal 73
BAB 5 — PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dan huruf b diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan. (2) Pembayaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelaksana SPD paling singkat 5 (lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan. (3) Pada akhir tahun anggaran, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melebihi 5 (lima) hari kerja menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran. (4) Pengajuan biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) diatur sebagai berikut:
a. untuk huruf d berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberhentian atau meninggal dunia; dan b. untuk huruf b, huruf c, dan huruf e berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dibayarkan pensiun pertama.
