Pasal 76
BAB 5 — PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dengan mekanisme LS dilakukan melalui transfer dari Kas Negara ke rekening Bendahara Pengeluaran, pihak ketiga, atau Pelaksana SPD. (2) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan kepada Pelaksana SPD melebihi biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan, kelebihan biaya Perjalanan Dinas Jabatan tersebut harus disetor ke Kas Negara melalui PPK. (3) Penyetoran kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan: a. surat setoran pengembalian belanja (SSPB) untuk tahun anggaran berjalan; atau
b. surat setoran bukan pajak (SSBP) untuk tahun anggaran sebelumnya. (4) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan kepada Pelaksana SPD kurang dari jumlah yang seharusnya, Pelaksana SPD dapat meminta kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan kepada bendahara pengeluaran untuk mekanisme UP dan ke KPPN untuk mekanisme LS (5) Pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui mekanisme UP atau LS.
