PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 70
BAB 5 — PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
Perjalanan Dinas Pindah yang dilakukan dalam rangka pindah tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a atas permintaan sendiri, tidak diberikan biaya perjalanan dinas.
