Pasal 71
BAB 5 — PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
(1) Perhitungan biaya pengepakan dan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c didasarkan pada: a. satuan biaya yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya; b. volume barang; dan c. jarak antara tempat kedudukan dengan tempat tujuan yang ditetapkan menurut daftar jarak resmi
atau menurut keterangan resmi dari instansi yang berwenang. (2) Dalam biaya pengepakan dan angkutan barang termasuk untuk bongkar muat dan penggudangan. (3) Biaya pengepakan dan angkutan barang dengan menggunakan kendaraan angkutan darat diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari satuan biaya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya dan diberikan dalam hal Perjalanan Dinas Pindah dilakukan dalam jarak: a. kurang dari 100 (seratus) kilometer di Pulau Jawa/Madura; atau b. kurang dari 50 (lima puluh) kilometer di Pulau Jawa/Madura. (4) Satuan volume pengepakan dan angkutan barang yang digunakan sebagai dasar perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
