Pasal 69
BAB 5 — PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
(1) Biaya yang diberikan untuk Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf f sebagai berikut: a. biaya transpor pegawai; b. biaya transpor keluarga yang sah; c. uang harian; dan/atau d. biaya pengepakan dan angkutan barang. (2) Biaya yang diberikan untuk Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf c dan huruf e sebagai berikut: a. biaya transpor keluarga; b. uang harian; dan/atau c. biaya pengepakan dan angkutan barang.
(3) Uang harian Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d diberikan untuk pegawai bersangkutan dan masing-masing anggota keluarga yang sah dengan ketentuan sebagai berikut: a. selama 3 (tiga) hari setelah tiba di tempat tujuan pindah/menetap yang baru; b. paling lama 2 (dua) hari untuk tiap kali menunggu sambungan (transit) dalam hal perjalanan tidak dapat dilakukan langsung; c. sebanyak jumlah hari tertahan dalam hal pegawai yang bersangkutan jatuh sakit dalam Perjalanan Dinas Pindah, satu dan lain hal menurut Keputusan KPA; atau d. sebanyak jumlah hari tertahan dalam hal pegawai yang sedang menjalankan Perjalanan Dinas Pindah mendapat perintah dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan tugas lain guna kepentingan negara.
