PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 58
BAB 5 — PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
(1) Biaya menjemput/mengantar jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf f meliputi biaya bagi penjemput/pengantar, biaya pemetian, dan biaya angkutan jenazah. (2) Biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.
