PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 59
BAB 5 — PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
(1) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 harus dicantumkan dalam rincian biaya perjalanan dinas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diberikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
