PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 57
BAB 5 — PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
(1) Sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e dapat diberikan kepada Pejabat Negara untuk keperluan pelaksanaan tugas di tempat tujuan. (2) Sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak, dan pajak.
(3) Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
