PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 56
BAB 5 — PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diberikan secara lumpsum sesuai jumlah hari. (2) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan kepada: a. Pejabat Negara; b. Pejabat Eselon I; dan c. Pejabat Eselon II.
