PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 55
BAB 5 — PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
(1) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diberikan sesuai dengan Biaya Riil sesuai kwitansi/bukti pembayaran biaya penginapan. (2) Biaya Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi diberikan sesuai dengan tarif hotel sesuai pangkat/golongan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan. (3) Dalam hal pelaksana Perjalanan Dinas tidak menggunakan biaya penginapan maka kepada yang bersangkutan dapat diberikan 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan tarif hotel sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
