Pasal 54
BAB 5 — PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
(1) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diberikan sesuai dengan Biaya Riil berdasarkan kwitansi/bukti pembayaran biaya transportasi berdasarkan fasilitas transport sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi diberikan sesuai dengan tarif transportasi sesuai pangkat/golongan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan. (3) Dalam hal biaya transportasi tidak/belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan maka biaya transportasi diberikan sesuai dengan Biaya Riil. (4) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. biaya transportasi dari tempat kedudukan (kantor) sampai ke tempat tujuan; dan b. biaya transportasi dari tempat tujuan ke tempat kedudukan (kantor),termasuk biaya ke dan dari bandara/pelabuhan/ stasiun/terminal, namun
tidak termasuk biaya parkir inap kendaraan yang bersangkutan.
