PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 53
BAB 5 — PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
(1) Uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a diberikan secara lumpsum sesuai jumlah hari. (2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. uang makan; b. transpor lokal; dan c. uang saku.
