PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 52
BAB 5 — PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, digolongkan dalam 3 (tiga) tingkat, yaitu: a. Tingkat A untuk Menteri, Wakil Menteri, Pejabat setingkat Menteri, Pejabat Eselon I, serta Pejabat Lainnya yang setara; b. Tingkat B untuk Pejabat Negara lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara; dan
c. Tingkat C untuk Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II, dan PNS Golongan I.
