PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 51
BAB 5 — PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
Komponen Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a meliputi: a. uang harian; b. biaya transportasi; c. biaya penginapan; d. uang representasi; e. sewa kendaraan dalam kota; dan/atau f. biaya menjemput/mengantar jenazah.
