PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 50
BAB 5 — PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
Dalam penerbitan SPD, PPK berwenang MENETAPKAN tingkat biaya perjalanan dinas dan Moda Transportasi yang dipergunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas tersebut.
