PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 49
BAB 5 — PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
(1) Dalam hal berdasarkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dilakukan:
a. Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota; atau b. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam, Surat Tugas dimaksud menjadi dasar penerbitan SPD. (2) Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD. (3) Penerbitan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
