Pasal 5
BAB 2 — PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Waktu perjalanan dihitung oleh PPK berdasarkan waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas pergi-pulang dalam satuan jam yang meliputi: a. waktu yang digunakan oleh moda transportasi; b. waktu transit; dan c. waktu tempuh dari bandara/stasiun/pelabuhan/ terminal bus ke tempat tujuan di luar negeri atau tempat tujuan di dalam negeri dan kembali ke tempat bertolak (tempat dilakukan pemeriksaan imigrasi) di dalam negeri atau tempat kedudukan di luar negeri. (2) Waktu pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah hari yang dituangkan dalam Surat Persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara.
(3) Waktu perjalanan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pergi-pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. waktu yang digunakan oleh Moda Transportasi; b. waktu transit; dan/ atau c. waktu tempuh dari bandara/stasiun/pelabuhan/ terminal bus ke Tempat Tujuan Di Luar Negeri atau Tempat Tujuan Di Dalam Negeri dan kembali ke Tempat Bertolak Di Dalam Negeri atau Tempat Kedudukan Di Luar Negeri.
