PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 4
BAB 2 — PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan: a. perencanaan kegiatan satuan kerja Kementerian Perdagangan yang telah disusun oleh pemrakarsa kegiatan; dan b. persetujuan KPA dan PPK satuan kerja bersangkutan. (2) Perencanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri disusun dengan memperhatikan 2 (dua) aspek: a. waktu perjalanan; dan b. waktu pelaksanaan tugas.
