Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. selektif, hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Perdagangan; c. efisiensi dan efektivitas penggunaan belanja negara; dan d. transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan perjalanan dinas, khususnya dalam pemberian perintah dan pembebanan biaya perjalanan dinas. (2) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan: a. adanya kepastian tidak akan terjadi pelaksanaan perjalanan dinas yang tumpang tindih atau rangkap; b. tidak terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang dipecah-pecah apabila suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara sekaligus dengan sasaran peserta, tempat tujuan, dan kinerja yang dihasilkan sama; c. perjalanan dinas hanya dilaksanakan oleh pelaksana perjalanan dinas yang memang benar- benar diharapkan memberikan kontribusi nyata dengan hasil yang akan tercapai; d. tidak terdapat perjalanan dinas keluar kantor untuk kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di kantor; dan e. mengutamakan pencapaian kinerja dengan memperhatikan ketersediaan pagu anggaran pada satuan kerja yang bersangkutan.
