Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Perdagangan bagi: a. Pejabat Negara; b. PNS; c. CPNS; d. PPPK; e. Pejabat Lainnya; dan f. Pihak Lain. (2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara meliputi: a. Perjalanan Dinas Luar Negeri; dan b. Perjalanan Dinas Dalam Negeri. (3) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan Surat Tugas. (4) Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan oleh Pejabat Negara, PNS, Pejabat Lainnya, dan/atau Pihak Lain.
(5) Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh Pejabat Negara, PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Lainnya, dan/atau Pihak Lain.
