PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 6
BAB 2 — PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Surat Tugas pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada satuan kerja Kementerian Perdagangan diterbitkan oleh Menteri Perdagangan. (2) Kewenangan penerbitan Surat Tugas dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat Eselon I dan Eselon II yang ditunjuk berdasarkan keputusan pendelegasian wewenang oleh Menteri yang tidak terikat tahun anggaran. (3) Waktu perjalanan dan waktu pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b dituangkan dalam Surat Tugas yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
