Pasal 44
BAB 4 — PERJALANAN DINAS PERWAKILAN PERDAGANGAN
(1) Pelaksana SPD menyetorkan kelebihan pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang diterima melebihi biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan.
(2) Penyetoran kelebihan pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. kelebihan atas pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS dan disetorkan ke Kas Negara melalui PPK atau Bendahara Pengeluaran; atau b. kelebihan atas pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan melalui mekanisme UP, disetorkan ke Bendahara Pengeluaran. (3) Penyetoran kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan: a. surat setoran pengembalian belanja (SSPB) untuk, tahun anggaran berjalan; atau b. surat setoran bukan pajak (SSBP) untuk tahun anggaran sebelumnya. (4) Pelaksana SPD dapat mengajukan permintaan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan, dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang diterima kurang dari biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan. (5) Permintaan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengajukan permintaan persetujuan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK dan/atau Bendahara Pengeluaran. (6) Pembayaran atas permintaan kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui mekanisme UP atau Pembayaran LS.
