PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 45
BAB 4 — PERJALANAN DINAS PERWAKILAN PERDAGANGAN
Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan oleh local staff, harus atas perintah Kepala Perwakilan dan diberikan uang harian sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tarif uang harian terendah.
