PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 43
BAB 4 — PERJALANAN DINAS PERWAKILAN PERDAGANGAN
Biaya perjalanan dinas di luar wilayah akreditasi dibebankan pada anggaran Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri dengan melampirkan tanda bukti: a. surat perintah dinas yang menyatakan tanggal berangkat dan tiba kembali serta menyatakan tanggal tiba dan berangkat pada tujuan perjalanan oleh pejabat pemerintah Republik INDONESIA; dan b. bukti perjalanan yang sah untuk biaya transportasi, terdiri atas:
- bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran Moda Transportasi lainnya;
- tiket, boarding pass, airport tax, pembuatan visa dan/atau retribusi; dan
- biaya asuransi.
