PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 29
BAB 2 — PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
(2) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme Pembayaran LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan: a. kepada Pelaksana SPD; atau b. melalui Bendahara Pengeluaran. (3) Dalam hal pembayaran biaya perjalanan dinas tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS, pembayaran biaya perjalanan dinas dapat dilakukan melalui mekanisme UP.
