Pasal 28
BAB 2 — PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan. (2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, kepada Pelaksana SPD paling singkat 5 (lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan. (3) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, kepada Pelaksana SPD paling singkat 31 (tiga puluh satu) hari kalender sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan. (4) Pada akhir tahun anggaran, pembayaran biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran.
