Pasal 27
BAB 2 — PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Dalam hal Perjalanan Dinas Pindah tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah dapat dilakukan pembatalan.
(2) Pembatalan untuk Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan surat keputusan pindah atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal: a. adanya/pembatalan surat keputusan pindah; dan/atau b. sebab lainnya yang disertai dengan dokumen pendukung yang relevan dengan alasan pembatalan. (4) Biaya yang timbul atas pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan. (5) Dalam pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pelaksana SPD menyampaikan dokumen kepada PPK sebagai berikut: a. surat pernyataan pembatalan tugas Perjalanan Dinas Pindah dari pejabat yang menerbitkan surat keputusan pindah atau pejabat yang ditunjuk, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Dalam hal Perjalanan Dinas Pindah atas sebab lainnya, surat pernyataan pembatalan tugas Perjalanan Dinas Pindah dilampiri dengan dokumen pendukung yang relevan; c. surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan Perjalanan Dinas Pindah yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. pernyataan/tanda bukti besaran biaya pembatalan yang disahkan oleh PPK. (6) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi yang tidak dapat dikembalikan/refund atau biaya pembatalan tiket transportasi; b. sebagian atau seluruh biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/refund atau biaya pembatalan penginapan; c. biaya barang pindahan; d. biaya aplikasi visa; dan/atau e. biaya lainnya dalam melaksanakan Perjalanan Dinas sepanjang dipersyaratkan di negara penerima.
