Pasal 30
BAB 2 — PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD. (2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Surat Tugas atau surat keputusan pindah; b. Surat Persetujuan; c. fotokopi paspor yang masih berlaku dan fotokopi Exit Permit; d. fotokopi SPD; e. kuitansi tanda terima uang muka; dan f. rincian perkiraan biaya perjalanan dinas. (3) Dalam hal Pelaksana SPD merupakan Pihak Lain, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampirkan kecuali fotokopi Exit Permit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (4) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, harus melampirkan dokumen: a. surat keputusan pindah; b. fotokopi paspor yang masih berlaku dan fotokopi Exit Permit atau Izin Berangkat ke Luar Negeri;
c. fotokopi SPD; d. kuitansi tanda terima uang muka; dan e. rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas Pindah.
