Pasal 22
BAB 2 — PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan oleh: a. Pejabat Negara; b. PNS; c. Pejabat Lainnya; dan/atau d. Pihak Lain. (2) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. keluarga yang sah; dan/atau b. pengikut. (3) Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. istri/suami yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan; b. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu berangkat, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan c. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut surat keterangan dokter menyandang difabel dan tidak mempunyai penghasilan sendiri. (4) Selain keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaksana SPD diperkenankan membawa pengikut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan ketentuan:
a. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Wakil Tetap Republik INDONESIA/Kepala Perwakilan dapat membawa 1 (satu) orang pengasuh anak (nurse), dan 3 (tiga) orang pengikut, yaitu sekretaris pribadi, kepala rumah tangga, dan pembantu rumah tangga; b. Wakil Kepala Perwakilan, Deputi Wakil Tetap Republik INDONESIA, Konsul Jenderal, Konsul Kepala Perwakilan, dan Kuasa Usaha Tetap dapat membawa 1 (satu) orang pengasuh anak (nurse), dan 2 (dua) orang pengikut, yaitu sekretaris pribadi atau kepala rumah tangga atau pembantu rumah tangga; dan c. Pejabat Negara, PNS, dan Pejabat Lainnya dapat membawa 1 (satu) orang pengasuh anak (nurse). (5) Pengasuh anak (nurse) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diikutsertakan sebagai pengikut Pelaksana SPD, dalam hal Pelaksana SPD membawa: a. anak yang masih berusia di bawah 13 (tiga belas) tahun; dan/atau b. anak yang menurut surat keterangan dokter menyandang difabel. (6) Jumlah pengasuh anak (nurse) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sesuai dengan jumlah anak yang menurut surat keterangan dokter dinyatakan menyandang difabel.
