PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 23
BAB 2 — PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan dalam hal: a. Pejabat Negara, PNS, dan Pejabat Lainnya melaksanakan tugas tetap dari dalam negeri ke Perwakilan; b. Pejabat Negara, PNS, dan Pejabat Lainnya melaksanakan tugas tetap dari suatu Perwakilan ke Perwakilan lainnya; c. Pejabat Negara, PNS, dan Pejabat Lainnya telah menyelesaikan tugas tetap dari Perwakilan ke dalam negeri; atau
d. keluarga yang sah dari Pejabat Negara, PNS, dan Pejabat Lainnya yang meninggal dunia dipulangkan dari tempat tugas yang terakhir di perwakilan ke dalam negeri.
