PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 21
BAB 2 — PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Berdasarkan surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengajukan permohonan Surat Persetujuan.
(2) Berdasarkan surat keputusan pindah dan Surat Persetujuan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengajukan paspor dan/atau Exit Permit. (3) Surat keputusan pindah, paspor, dan Exit Permit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar diterbitkannya SPD.
