PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 20
BAB 2 — PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah. (2) Surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah adanya surat pengangkatan/surat pemberhentian dari PRESIDEN atau Menteri Luar Negeri.
