Pasal 19
BAB 2 — PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dapat dilakukan pembatalan. (2) Pembatalan untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tugas.
(3) Pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam hal: a. adanya keperluan dinas jabatan lainnya yang sangat mendesak/penting dan tidak dapat ditunda; dan/atau b. sebab lainnya yang disertai dengan dokumen pendukung yang relevan dengan alasan pembatalan. (4) Biaya yang timbul atas pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.
(5) Dalam pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pelaksana SPD menyampaikan dokumen kepada PPK sebagai berikut: a. surat pernyataan pembatalan tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan atas dasar undangan dari Pihak Lain, surat pernyataan pembatalan tugas Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dengan surat undangan atau surat pemberitahuan pembatalan dari pihak pengundang; c. dalam hal pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan atas sebab lainnya, surat pernyataan pembatalan tugas Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dengan dokumen pendukung yang relevan; d. surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. pernyataan/tanda bukti besaran biaya pembatalan yang disahkan oleh PPK.
(6) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), meliputi: a. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi yang tidak dapat dikembalikan/refund atau biaya pembatalan tiket transportasi; b. sebagian atau seluruh biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/refund atau biaya pembatalan penginapan; c. biaya aplikasi visa; dan/atau d. biaya lainnya dalam melaksanakan Perjalanan Dinas sepanjang dipersyaratkan di negara penerima.
