PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 18
BAB 2 — PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri tidak dapat digabungkan dengan kegiatan pribadi. (2) Dalam hal kondisi tertentu dan Pelaksana SPD menerima izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian, dapat dilakukan perubahan jadwal kepulangan yang tidak menimbulkan beban anggaran tambahan kepada negara.
