Pasal 12
BAB 2 — PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. biaya penginapan; b. uang makan;
c. uang saku; dan d. uang transportasi lokal. (2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga pada waktu perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan jumlah paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari tarif uang harian. (3) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari tarif uang harian dalam hal: a. diperlukan penginapan pada waktu transit yang tidak ditanggung oleh penyedia Moda Transportasi; dan/atau b. diperlukan penginapan setibanya di tempat tujuan di luar negeri. (4) Pembayaran uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dengan persetujuan PPK. (5) Dalam hal uang harian pada waktu transit dibayarkan 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan harus menunjukkan bukti pembayaran biaya penginapan kepada PPK. (6) Dalam hal pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan melebihi jumlah hari yang telah ditetapkan dalam Surat Tugas, pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dapat menerima tambahan uang harian dengan penerbitan Surat Tugas revisi. (7) Tambahan uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari tarif uang harian dalam hal terdapat: a. hambatan transportasi dalam hal biaya penginapan dan makan tidak ditanggung oleh penyedia moda transportasi; b. kebijakan pimpinan yang mengakibatkan tertundanya/gagalnya kepulangan dari tempat tujuan; dan/atau c. keadaan kahar.
(8) Dalam hal pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan melebihi jumlah hari yang telah ditetapkan dalam Surat Tugas diakibatkan oleh kesalahan, kelalaian, dan kesengajaan dari pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan, seluruh biaya tambahan yang terjadi tidak dapat dibebankan pada anggaran Perjalanan Dinas yang tersedia. (9) Uang harian dan biaya penginapan selama di dalam negeri untuk jenis Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan huruf d, diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
