PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 11
BAB 2 — PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. biaya transportasi dalam rangka Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), termasuk biaya transportasi ke terminal bus/stasiun/bandar udara/pelabuhan dan biaya transportasi dari terminal bus/stasiun/bandar udara/pelabuhan; b. airport tax dan retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandar udara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan; c. biaya aplikasi visa; dan d. biaya lainnya dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan sepanjang dipersyaratkan di negara penerima.
