PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 10
BAB 2 — PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Perdagangan.
(2) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri terdiri atas komponen sebagai berikut: a. biaya transportasi; b. uang harian; c. uang representasi; d. biaya asuransi perjalanan; dan/atau e. biaya pemetian dan angkutan jenazah. (3) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan untuk keperluan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan berpedoman pada ketentuan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
