Pasal 9
BAB 2 — PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas, Surat Persetujuan, paspor, dan Exit Permit atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri. (2) Berdasarkan Surat Tugas, Surat Persetujuan, paspor, dan Exit Permit atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan menerbitkan SPD. (3) Dalam hal Pelaksana SPD merupakan Pihak Lain, penerbitan SPD oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Surat Tugas, Surat Persetujuan, dan paspor. (4) Dalam penerbitan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PPK MENETAPKAN golongan Pelaksana SPD dan klasifikasi Moda Transportasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
