PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 13
BAB 2 — PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c diberikan dan dikuasakan kepada pejabat yang ditugaskan sebagai ketua Misi/Delegasi
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan kelancaran tugas Misi/Delegasi. (2) Ketua delegasi Republik INDONESIA setingkat di bawah Menteri dan tidak ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN dapat diberikan penggantian biaya jamuan sesuai bukti pengeluaran biaya jamuan selama menjadi Ketua Delegasi dengan ketentuan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran.
