PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di...
Pasal 4
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ay at (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
