PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di...
Pasal 5
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun ke dalam Peta Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penyusunan kebutuhan Pegawai, pengangkatan, penempatan, dan mutasi Pegawai ke dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan. (3) Penyusunan kebutuhan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil analisis beban kerja dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan.
