PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di...
Pasal 3
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki Kelas Jabatan. (2) Daftar Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
