PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di...
Pasal 2
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi; b. Jabatan Administrasi; dan c. Jabatan Fungsional. (3) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga terdapat Jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Perdagangan.
