Pasal 62
pasal.id
(1) Usulan Pemberhentian Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) disampaikan oleh: a. Menteri kepada PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama; dan b. PyB kepada Menteri bagi PNS yang menduduki Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
(2) Pemberhentian dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh PRESIDEN dalam Surat Keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemberhentian dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendelegasikan/memberikan kuasa kepada paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan selain jenjang ahli Utama.
