Pasal 63
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. (3) Pembentukan organisasi profesi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
